SURABAYA — Aparat gabungan menggeledah Blok Binadharma dan Chandrapura di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Operasi senyap yang melibatkan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis malam, 17 September 2026, itu menjaring puluhan komoditas selundupan yang rawan memicu gangguan keamanan.
Petugas menyisir setiap sudut kamar hunian mulai pukul 19.30 WIB. Hasilnya, sebanyak 53 barang terlarang disita. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah deteksi dini untuk membersihkan area rutan dari benda-benda berbahaya.
“Sinergi bersama TNI, Polri, dan BNN merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan,” kata Tristiantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 September 2026.
Dari total barang bukti yang dikumpulkan, petugas menyita 22 korek api, 10 alat cukur besi, enam stopkontak rakitan, dan enam benda berbahan kaca. Selain itu, ditemukan pula tiga buah cutter dan pisau, empat utas kabel, satu alat pemanas rakitan, serta sebuah earphone. Keberadaan senjata tajam rakitan dan instalasi listrik ilegal berbahan kaca di dalam sel dinilai sangat berisiko memicu konflik antar-narapidana maupun bahaya kebakaran.
Tristiantoro menegaskan seluruh barang temuan telah didokumentasikan untuk dimusnahkan. Pihak rutan berjanji akan memperketat jalur pemeriksaan di pintu masuk utama guna mencegah kebocoran penyelundupan barang di kemudian hari. “Kegiatan ini akan terus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga rutan tetap kondusif,” ujarnya. (tofa)
Tidak ada komentar