BOGOR – Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada ketegangan antara warga dan jurnalis. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (6/9/2026) dini hari tersebut kini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pers.
Kejadian bermula saat jurnalis dari media Indonesia Cerdas News (ICN), Insaan Athoriik, melakukan investigasi di lokasi tersebut. Di sana, ditemukan tiga unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi, serta belasan jerigen dan galon bekas air mineral berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi mengaku mendapatkan BBM tersebut dari sejumlah SPBU di kawasan Sentul dan Babakan Madang dengan modus melangsir.
Namun, proses konfirmasi tersebut mendapat penolakan dari seorang wanita penghuni rumah. Ia membantah melakukan tindakan ilegal dan menegaskan bahwa BBM tersebut dibeli secara resmi dari SPBU. Situasi yang kian memanas dan intimidasi dari massa yang mulai berdatangan memaksa jurnalis meninggalkan lokasi demi keselamatan, setelah sebelumnya laporan ke layanan kepolisian 110 tidak segera mendapat respons di tempat kejadian.
Peristiwa ini mendadak viral di media sosial setelah video rekaman dari pihak penghuni rumah beredar luas, yang kemudian memicu opini negatif terhadap tugas-tugas jurnalistik.
Pimpinan Redaksi indonesiacerdasnews.com, Sahatma Refindo, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah wartawan resminya yang sedang menjalankan tugas investigasi terkait peredaran BBM bersubsidi ilegal. Sahatma menyayangkan adanya penggiringan opini yang memojokkan wartawan.
“Sangat jelas di lokasi tersebut ada dugaan pelanggaran regulasi perdagangan BBM bersubsidi. Menjual BBM eceran tanpa izin dalam jumlah besar seperti itu juga rawan kebakaran dan membahayakan warga sekitar. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran,” ujar Sahatma mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten tersebut.
Ketua Umum FWJ Kritik Sikap Dedi Mulyadi, Ketegangan ini kian meluas setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengomentari video viral tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, Dedi dinilai memberikan pembelaan terhadap warga penimbun BBM dengan dalih rakyat kecil, sekaligus melontarkan kritik tajam terhadap profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, angkat bicara dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Opan menilai pernyataan Dedi Mulyadi salah kaprah dan terkesan tidak memahami regulasi hilir migas.
“Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, baik pengecer tanpa izin maupun penimbunan, jelas dilarang dan diancam sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukum tidak melihat siapapun, mau rakyat biasa atau pejabat,” tegas Opan.
Opan menambahkan, jika memang ada oknum wartawan yang terbukti melakukan pemerasan atau meminta uang di lapangan, pihaknya mempersilakan kasus tersebut diproses secara hukum. Namun, dalam peristiwa di Citeureup, jurnalis murni melakukan fungsi konfirmasi dan edukasi undang-undang.
“Celotehan Kang Dedi Mulyadi justru ngeblunder dan memicu kemarahan profesi jurnalis serta LSM karena memframing profesi kami secara negatif di mata publik. Secara organisasi, kami mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera menarik ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada wartawan dan LSM,” tutup Opan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. (kilat)
“Artikel Sumber Rilis resmi ICN dan FWJ Indonesia”
Tidak ada komentar