Aksi Bejatnya di Halaman Kos Terekam CCTV, Pria di Sumenep Berakhir Indekos di Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Sep 2026 16:01 14 Totok Wahyono

SUMENEP — Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah rumah kos Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, menjadi saksi bisu tindakan biadab yang menimpa RR (28). Perempuan asal Pulau Masalembu ini tidak pernah menyangka, pagi hari yang tenang pada Kamis, 10 September 2026, berubah menjadi trauma mendalam.

Kini, pelakunya, BG (33), harus membayar mahal aksi nekatnya dengan mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep.

 

Berikut adalah anatomi kasus, kronologi, hingga jerat hukum yang menanti pelaku :

å Detik-Detik Aksi Bejat di Halaman Kos, Pagi itu, sekitar pukul 08.10 WIB, korban sedang berada di halaman kosnya. Tanpa menaruh curiga, sebuah sepeda motor mendekat. Pengendaranya adalah seorang pria asing yang sama sekali tidak dikenal oleh korban.

Dalam hitungan detik, pria yang belakangan diketahui identitasnya sebagai BG tersebut langsung melancarkan tindakan kekerasan seksual secara paksa. Meski peristiwa berlangsung singkat, seluruh perbuatan keji pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman inilah yang menjadi kartu mati bagi pelarian pelaku.

 

Penangkapan Tanpa Perlawanan di Tempat Kerja

Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi korps korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan pelaku.

“Tersangka kami tangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri, dalam keterangannya pada Jumat (18/09/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman CCTV saat kejadian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih (No. Pol: M 2939 TD).

” 1 buah helm warna putih dan 1 buah masker, Jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam,” kata Bambang Tri.

Polresta Sumenep memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Penyidik menjerat BG dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal yakni Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, Pasal 414 huruf b KUHP — Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“”Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa intensif tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum ke persidangan,” tegas Kompol Bambang Tri. (tofa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA