Ikatan Darah Berujung Kriminal, Rekam Jejak Bapak-Anak yang Kompak Gasak Motor di Burneh

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2026 06:44 19 Totok Wahyono

BANGKALAN – Rekaman kamera pengawas (CCTV) berhasil membongkar aksi kejahatan jalanan yang melibatkan ikatan darah. Komplotan pencuri yang terdiri dari ayah dan anak kandungnya ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah nekat menggasak sepeda motor di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Dua pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah MA (47) dan anak kandungnya yang masih di bawah umur, MSA (13). Keduanya disergap petugas setelah melancarkan aksi nekat di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo, mengungkapkan sebuah fakta miris. Sang ayah sengaja menjerumuskan buah hatinya yang masih kecil ke dunia kriminal demi memuluskan aksi jahatnya dan mengelabui warga.

“Anaknya sengaja diajak oleh sang bapak untuk memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Modus ini dipakai agar masyarakat atau korban tidak curiga dengan gerak-gerik mereka,” tegas AKP Eriek di Mapolres Bangkalan.

Rekaman CCTV Jadi Kunci Penangkapan Aksi dan terakhir komplotan keluarga ini terjadi di sebuah rumah makan di Burneh. Bermodal rekaman kamera pemantau dari tempat kejadian perkara (TKP), tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat melakukan pelacakan dan mengejar para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, aksi nekat bapak dan anak ini ternyata bukan yang pertama kali. Keduanya diketahui sudah berulang kali beroperasi di wilayah hukum Bangkalan dengan menyasar berbagai barang berharga milik warga.

“Ini sudah kesekian kalinya mereka beraksi. Mereka selalu berbagi peran dalam setiap pencurian, mulai dari menggasak telepon genggam (handphone) hingga kendaraan bermotor,” tambah AKP Eriek.

Dua Motor Disita Sebagai Barang Bukti Dalam operasi penangkapan tersebut, korps baju cokelat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat dakwaan, di antaranya Satu unit Honda Vario Sepeda motor milik korban yang digondol pelaku, Satu unit Honda CBR Sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatanya tersangka MA (sang ayah) dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pria paruh baya ini terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap anaknya (MSA) akan ditangani secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA