Sidang Panas Ijazah Jokowi!!!, Dokter Tifa Boyong 25 Pengacara dan Ogah Damai Serta Tuntut Bukti Nyata

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 13:53 43 Totok Wahyono

JAKARTA – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi didakwa dengan pasal berlapis atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati, JPU mendakwa Dokter Tifa karena dinilai sengaja membangun narasi tidak benar di media sosial guna membentuk persepsi negatif publik terhadap keaslian dokumen akademik Jokowi.

Poin-Poin Utama Dakwaan Jaksa membeberkan sejumlah poin penting mengapa Dokter Tifa diseret ke meja hijau, di antaranya :

 

Tuduhan Pasal Berlapis :

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

å 28 Unggahan Jadi Barang Bukti :

Jaksa mengumpulkan 28 unggahan media sosial milik terdakwa yang secara konsisten menggulirkan isu ijazah palsu melalui platform digital, diskusi, hingga acara talkshow.

å Kerugian Imateril bagi Jokowi : Perbuatan terdakwa dinilai membuat Jokowi merasa dihina dan direndahkan secara pribadi. Isu ini berawal saat ajudan Jokowi menemukan unggahan tuduhan tersebut di dunia maya.

å Validasi Akademik UGM :

JPU menegaskan tuduhan Dokter Tifa tidak benar. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan UGM angkatan 28 Juli 1980 dan lulus dengan ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 pada 5 November 1985. Dokumen laboratorium pembanding juga menunjukkan hasil yang identik.

Respons Dokter Tifa :

Tolak Damai dan Tantang Jokowi Hadir, Meski majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan undang-undang yang berlaku, Dokter Tifa secara tegas menolak berdamai.

“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan,” ujar Dokter Tifa usai persidangan.

Ia juga melayangkan pesan terbuka dan menantang Jokowi untuk hadir langsung di persidangan selanjutnya guna menunjukkan dokumen ijazah aslinya di hadapan hukum.

Diwarnai Protes Kuasa Hukum dan Penjagaan Ketat Jalannya sidang perdana sempat memanas lantaran tim kuasa hukum Dokter Tifa, yang dipimpin oleh Abdullah Alkatiri, melayangkan protes keras kepada JPU. Pihak pengacara merasa keberatan karena belum menerima salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara secara lengkap dari kejaksaan.

“Kami keberatan tidak diberikan berkas secara lengkap. Bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif?” kata Abdullah Alkatiri di luar ruang sidang.

Dokter Tifa sendiri hadir di persidangan dengan status penahanan yang ditangguhkan dan didampingi oleh 25 pengacara, termasuk tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.

Di luar gedung pengadilan, massa pendukung dari berbagai aliansi tampak memadati area halaman PN Jakarta Timur yang telah diantisipasi petugas dengan memasang tenda serta barikade penyekatan ketat.

Sidang perkara nomor 301/Pid.B/2026 ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa pada pekan depan. (kilat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA