“Saat Sumbangan dan Surat Edaran vs Kwitansi Sekolah Menjadi Bukti!!!, Kadisdik Jatim Siap-Siap Hadapi Gugatan Warga di Pengadilan???

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 06:17 42 Totok Wahyono

“Saat Sumbangan dan Surat Edaran vs Kwitansi Sekolah Menjadi Bukti!!!, Kadisdik Jatim Siap-Siap Hadapi Gugatan Warga di Pengadilan???

SURABAYAPolemik dugaan pungutan di lingkungan SMA Negeri di Jawa Timur terus menjadi sorotan publik. Seorang warga Kota Surabaya berinisial AHY bersama seorang wali murid SMA Negeri berinisial Y menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M.

Rencana gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang menyebut tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri se-Jawa Timur. Menurut AHY dan Y, pernyataan tersebut perlu diuji secara hukum karena dinilai tidak sejalan dengan fakta dan dokumen yang mereka miliki.

AHY mengaku telah menerima sejumlah bukti dari wali murid berupa kartu pembayaran dan dokumen administrasi sekolah yang mencantumkan pembayaran Sumbangan Pengembangan Kegiatan serta Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras). Bukti-bukti tersebut, menurut mereka, akan dijadikan bagian dari materi gugatan dan laporan kepada instansi yang berwenang.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh bukti dapat diuji secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AHY.

Sementara itu, wali murid berinisial Y mengaku keberatan apabila pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa disebut sebagai sumbangan, namun dalam praktiknya diduga memiliki nominal tertentu atau menimbulkan kewajiban untuk membayar. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme penghimpunan dana di sekolah.

Selain menggugat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, AHY dan Y juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi secara independen terhadap mekanisme pengelolaan dana yang berasal dari wali murid di SMA Negeri.

AHY menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan pendidikan, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi evaluasi agar tidak ada lagi polemik mengenai pungutan maupun sumbangan di lingkungan sekolah negeri,” tegas AHY.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait rencana gugatan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (kilat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA