Sudut Pandang Rudy Rahadiyanto, S.H., Ketua Gabungan Kelompok Masyarakat (Gapokmas) Surabaya dan Sidoarjo
SURABAYA – Publik dan masyarakat luas selama ini dinilai telah terkecoh oleh narasi sepihak yang menyebutkan bahwa seluruh tanah di sepanjang jalur kereta api adalah aset mutlak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Menyikapi kesimpangsiuran ini, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gabungan Kelompok Masyarakat (Gapokmas) Surabaya dan Sidoarjo, Rudy Rahadiyanto, S.H., angkat bicara dan membedah secara tajam status hukum kepemilikan aset tersebut berdasarkan fakta hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat awam memahami konstruksi hukum tata negara ini, Rudy Rahadiyanto menggunakan analogi sederhana yakni Perusahaan Otobus (PO) dan Armada Bus.
Dalam struktur hukum kekayaan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah “Tuan Tanah” yang sah. Semua Barang Milik Negara (BMN) secara hukum terdaftar atas nama Negara Republik Indonesia yang didelegasikan pengelolaannya kepada Kemenkeu. Kemenkeu adalah pemilik PO Bus yang memegang BPKB armada serta sertifikat resmi seluruh aset korporasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertindak sebagai regulator dan pengawas yang ditunjuk langsung oleh pemilik sah untuk mengatur aspek teknis operasional di lapangan. Kemenhub adalah manajer operasional yang mengatur rute, mengeluarkan izin trayek, dan mengucurkan anggaran perawatan fasilitas yang bersumber dari kantor pusat (APBN).
Rudy menegaskan, PT KAI Hanyalah Kontraktor Perawatan, dan bahwa status PT KAI secara hukum bukanlah pemilik tanah. PT KAI bertindak murni sebagai operator transportasi yang diberikan hak untuk menggunakan fasilitas negara demi pelayanan publik. PT KAI adalah sopir dan mekanik yang disewa untuk menyetir armada dan merawat bus. Maka juga Sopir sama sekali tidak memiliki hak kepemilikan atas bus, apalagi atas tanah pool tempat bus tersebut diparkir.
“Bukti Telak Aliran Uang, IMO dan TAC”
Secara yuridis dan finansial, status PT KAI sebagai sekadar operator dibuktikan lewat skema aliran dana negara, yaitu Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) dan Track Access Charge (TAC).
Jika PT KAI merupakan pemilik sah atas tanah dan rel tersebut, tentu tidak masuk akal secara logika hukum jika mereka menerima dana IMO (Uang Perawatan) dari APBN Negara. Sebaliknya, PT KAI juga diwajibkan membayar TAC (Biaya Pemanfaatan Infrastruktur) kepada Negara.
“Logika hukumnya sederhana, sopir mana yang membayar uang sewa trayek kepada dirinya sendiri? Ini adalah bukti otentik dan tidak terbantahkan bahwa PT KAI hanyalah operator di atas tanah milik Negara,” tegas Rudy Rahadiyanto, S.H.
“Tragedi Kasus Warga Pacarkeling / Rumah Dinas”
Konstruksi hukum ini berdampak langsung pada sengketa lahan yang menimpa warga, seperti pada kasus penertiban rumah dinas di kawasan Pacarkeling. Warga yang menempati area tersebut secara historis ibarat keluarga mekanik atau pegawai yang diberikan hak tinggal di asrama pool bus.
Menurut Gapokmas, tindakan PT KAI yang melakukan pengosongan paksa secara sepihak, bahkan diduga melibatkan intimidasi, merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Lebih jauh lagi, lahan-lahan tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga (seperti MBG, toko, pujasera, hingga SPBU) demi meraup keuntungan komersial internal perusahaan.
Kesimpulan Hukum pada Tindakan PT KAI adalah Ultra Vires
Berdasarkan kajian hukum Gapokmas, tindakan PT KAI mengusir warga secara sepihak dan mengomersialkan lahan negara tanpa izin tertulis dari Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara adalah tindakan Ultra Vires (tindakan yang melampaui batas wewenang hukum).
Secara hukum pidana, tindakan memanfaatkan, menduduki, dan menyewakan aset milik negara demi keuntungan korporasi/pribadi tanpa prosedur PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sah, berpotensi masuk ke dalam ranah Penggelapan Aset Majikan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memicu Kerugian Keuangan Negara.
Gapokmas mendesak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap legalitas pemanfaatan aset lahan kereta api di seluruh wilayah demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.
Secara aturan hukum dan tata kelola BUMN, semua dana resmi dari peralihan sewa kontrak lahan atau rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) wajib masuk langsung ke rekening resmi perusahaan PT KAI sebagai Pendapatan Non-Angkutan (Aset Komersial) dan dicatat dalam laporan keuangan negara.
Jika ada oknum pejabat Instansi Pemerintah, pegawai BUMN, atau pengurus paguyuban/Gapokmas yang mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi atau meminta uang tanpa kuitansi resmi, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor) atau pungutan liar (pungli). (red)
“Artikel Kontributor Ketua Gapokmas Surabaya dan Sidoarjo 07 – Juli – 2026”
Tidak ada komentar