NGAWI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp46.717.320,46 pada proyek pembangunan gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp8,7 miliar ini dibiayai melalui dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Ngawi, BPK menyatakan bahwa kekurangan volume tersebut mengakibatkan aset yang diterima pemerintah daerah tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Proyek ini sebelumnya dikerjakan oleh CV Mari Bangun Nusantara dengan masa pelaksanaan selama 200 hari.
Dalam analisisnya, BPK menilai kondisi ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai. PPK dinilai kurang memastikan kesesuaian prestasi pekerjaan di lapangan sebelum mencairkan pembayaran kepada pihak penyedia jasa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi, Moh. Sadli, membenarkan adanya temuan tersebut. Kendati demikian, ia menilai celah ketidaksesuaian volume dalam proyek konstruksi merupakan hal yang lumrah terjadi di lapangan.
“Kalau di lapangan, pekerjaan tidak mungkin 100 persen (sempurna), pasti ada temuan. Selama bukan akibat kesalahan manusia (human error) atau kesengajaan, itu tidak masalah,” ujar Sadli saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Sadli menjelaskan bahwa Dinas PUPR tidak mengeksekusi pembangunan secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga, termasuk untuk urusan pengawasan yang mekanismenya sudah masuk dalam nilai kontrak. Ia juga meluruskan bahwa kekurangan volume tidak serta-merta membuat mutu bangunan merosot drastis di bawah standar. Menurutnya, sekitar 85 persen pekerjaan telah memenuhi perencanaan dengan tetap mempertimbangkan faktor efisiensi serta keamanan.
Sebagai tindak lanjut, pihak kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian finansial sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh BPK. Sadli menegaskan, pengembalian ini merupakan konsekuensi mutlak bagi penyedia jasa, meskipun tidak otomatis membuat perusahaan mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“Evaluasi kinerja tetap berjalan. Catatan pekerjaan ini akan menjadi bahan pertimbangan mendalam saat mereka mengikuti tender di masa mendatang. Kami juga mengakui pengawasan di lapangan harus ditingkatkan agar lebih jeli,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Sadli menyoroti adanya perbedaan perspektif pengujian antara tim teknis dinas dan auditor BPK. Ia menilai auditor BPK cenderung melihat proyek dari kacamata kalkulasi ekonomi, sementara dinamika konstruksi di lapangan menuntut kecermatan teknis yang kompleks.
“Kalau sudah ada pengawas (tetapi kecolongan), artinya mereka kurang jeli. Apakah BPK itu orang teknis? Kita tetap bertukar pendapat, karena mereka melihatnya dari sisi ekonomi. Kelalaian pelaksanaan seperti ini bisa saja terjadi, meskipun objek pembangunan berada di lingkungan institusi penegak hukum seperti polres,” pungkas Sadli. (kilat)
Tidak ada komentar