Oplus_16908288 SURABAYA — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya memperluas akses layanan dan bantuan hukum bagi para tahanan. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi taktis bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan (Posbakumpas) di dalam lingkungan rutan.
Kerja sama strategis tersebut resmi dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan. Dokumen kemitraan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, dan Direktur LBH LACAK, Fariji.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa sinergi antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum sangat krusial. Posbakumpas ini diproyeksikan menjadi sarana utama bagi tahanan untuk mengakses penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan perkara secara berkeadilan.
“Sinergi ini memastikan kebutuhan informasi dan layanan hukum bagi para tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tristiantoro pada Senin, 21 September 2026.
Senada dengan hal tersebut, Direktur LBH LACAK, Fariji, menyatakan keterlibatan pihaknya merupakan bentuk kontribusi nyata dalam meruntuhkan sekat pembatas akses hukum bagi masyarakat rentan, termasuk para tahanan. Lewat kolaborasi yang terstruktur, tahanan diharapkan tidak lagi buta terhadap perkembangan perkara yang mereka hadapi.
“Melalui pos ini, tahanan bisa memperoleh informasi hukum yang lebih gamblang. Ini krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi,” kata Fariji.
Dalam klausul PKS, ruang lingkup kerja sama kedua lembaga mencakup program penyuluhan hukum berkala, pemberian bantuan hukum, pemetaan rujukan bagi tahanan miskin, hingga upaya pemberdayaan hak-hak hukum warga binaan.
Implementasi di lapangan kini mulai berjalan intensif. Di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya, sejumlah pertemuan tatap muka antara tahanan dan tim hukum LBH LACAK dilakukan secara berkala demi menjamin setiap aduan serta kebutuhan pendampingan berjalan sesuai prosedur. Kemitraan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pilar keadilan di dalam sistem pemasyarakatan. (SG)
Tidak ada komentar