MALANG — Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar kasus kekerasan seksual bermodus lowongan kerja fiktif di media sosial Facebook. Polisi menangkap seorang pria berinisial MT, 46 tahun, warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. MT diduga kuat melakukan percobaan pemerkosaan serta penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun yang tengah mencari pekerjaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang melalui Kepala Satuan Reserse Perempuan dan Anak (PPA), Ajun Komisaris Yulistiana Sri Iriana, menyatakan peristiwa bermula saat korban tergiur tawaran pekerjaan di sebuah koperasi wilayah Kepanjen yang diunggah di Facebook. Unggahan tersebut menjadi jebakan yang membawa korban bertemu langsung dengan MT.
Berawal dari Iming-Iming Pekerjaan
Menurut Yulistiana, pelaku menggunakan taktik penawaran kerja untuk memancing korban. Setelah komunikasi intensif di media sosial, MT menjemput korban dengan dalih akan mengantarkannya ke lokasi kerja yang dijanjikan.
Bukannya menuju kantor koperasi, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di kawasan Bantur. Situasi berubah mencekam ketika MT mulai melancarkan niat buruknya. “Tersangka mengajak korban untuk tidur bersama, namun ajakan tersebut ditolak keras oleh korban,” ujar Yulistiana dalam keterangannya, Selasa, 21 September 2026.
Penolakan korban berujung pada aksi brutal. MT diduga menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukulnya. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban menuruti kemauannya.
Polisi Sita Celurit hingga Tali
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit, sebuah palu, tali sepanjang empat meter, serta pakaian milik korban.
“Barang-barang ini didalami oleh penyidik untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh dan terang benderang,” kata Yulistiana.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, MT kini mendekam di sel tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan pidana terkait kekerasan fisik serta tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Malang menegaskan kasus ini akan diusut secara transparan dan profesional dengan berbasis pada alat bukti yang sah (scientific crime investigation). Di sisi lain, demi menjaga integritas proses hukum serta memberikan perlindungan psikologis terhadap korban, kepolisian sengaja menyamarkan identitas lengkap kedua belah pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras mengenai kerentanan ruang digital yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan menyasar para pencari kerja perempuan. (RK)
Tidak ada komentar