Misi Kemanusiaan Terganjal Birokrasi, Ambulans Pembawa Jenazah di Gresik Ditolak Isi BBM Bersubsidi!!!

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 03:50 49 Totok Wahyono

Gresik – Sebuah insiden yang menyentuh sisi kemanusiaan terjadi di SPBU nomor 54.61119 wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pihak pengelola dan operator SPBU diduga menolak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sebuah ambulans yang sedang dalam perjalanan mengantar jenazah warga, Minggu 28 Juni 2026.

Ambulans tersebut merupakan aset milik Organisasi Masyarakat Madas Sedarah, yang dikenal luas memberikan layanan angkutan kesehatan dan pemakaman secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Penolakan pengisian BBM terjadi lantaran ketiadaan kode barcode yang menjadi syarat administratif saat ini. Diduga kuat, sang sopir tertinggal atau kehilangan dokumen tersebut karena tergesa-gesa menjalankan tugas kemanusiaan, bukan berniat melanggar ketentuan.

Dilema Aturan dan Rasa Kemanusiaan

Peristiwa ini memicu perdebatan mendasar di tengah masyarakat. Di satu sisi, penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi terus digalakkan agar tetap tepat sasaran. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: Haruskah nilai empati dan kepekaan terhadap situasi darurat dikesampingkan? Bagaimana jika kendaraan pelayanan kemanusiaan justru terhambat tugasnya hanya karena kelalaian administrasi sesaat???.

“Kami bergerak tanpa memungut biaya sepeser pun. Jika lupa membawa satu syarat, apakah perjalanan mengantar jenazah harus terhenti? Ini soal rasa kemanusiaan,” tegas salah satu pengurus Ormas Madas Sedarah.

Desakan Warga untuk Kebijakan Pengecualian

Menanggapi insiden ini, elemen masyarakat sekitar mendesak pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian hukum yang lebih fleksibel. Mereka meminta agar dikeluarkan kebijakan pengecualian khusus bagi seluruh unit ambulans—baik milik instansi resmi maupun organisasi sosial—yang sedang menjalankan tugas mendesak.

Harapannya, meski dalam kondisi belum melengkapi dokumen administrasi secara penuh, ambulans yang membawa pasien atau jenazah harus tetap diutamakan. Proses verifikasi administrasi dinilai bisa diselesaikan belakangan, mengingat nyawa dan penghormatan terhadap jenazah merupakan prioritas yang tidak bisa ditunda.

Diharapkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi Pertamina dan pengelola SPBU agar ke depannya tidak ada lagi hambatan birokrasi kaku yang menghalangi kelancaran tugas kemanusiaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai prosedur pelayanan darurat tersebut.

Pemerintah perlu memberikan pernyataan dan aturan tegas: Ambulans yang sedang bertugas, dalam kondisi apa pun, harus tetap dilayani. Proses administrasi bisa diselesaikan belakangan, tapi nyawa dan penghormatan terhadap jenazah tidak bisa ditunda.

“Diharapkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depannya tidak ada lagi hambatan birokrasi yang menghalangi jalannya pelayanan kemanusiaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait,” harap salah satu tokoh masyarakat setempat. (Aziz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA