Oplus_16908288 TUBAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Tuban, Polres Tuban mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan oleh penggembira untuk melakukan konvoi di jalan raya. Sebanyak 45 kendaraan berhasil diamankan petugas, terdiri dari 44 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diamankan saat pelaksanaan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru PSHT yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tuban, Jum’at (19/06/2206) dinihari.
Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 29 unit telah dilakukan penindakan berupa tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maupun tidak memenuhi ketentuan berkendara.
Sementara itu, 16 kendaraan lainnya masih belum dilakukan penilangan karena saat akan diamankan kendaraan tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya. Selain kendaraan, dalam kegiatan ini sebanyak 36 penggembira juga turut diamankan untuk diberikan pembinaan.
Kabagops Polres Tuban Kompol Muchamad Fakih, S.H., M.Si., saat memberikan pembinaan kepada para penggembira yang terjaring penindakan semalam menegaskan bahwa sejak jauh hari pengurus PSHT mulai dari tingkat cabang hingga ranting telah menyampaikan kepada seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan pengesahan.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran baik yang mau disahkan maupun penggembira bisa dilakukan tindakan Kepolisian” ujar Kompol Fakih.
Kompol Fakih mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, pada tahun ini hanya sekitar 42 unit.
Meski demikian, ia menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian penggembira karena dapat mencoreng nama baik organisasi yang selama ini telah berupaya menjaga kondusifitas kegiatan pengesahan.
“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi” imbuhnya.
Langkah penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya Polres Tuban untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konvoi kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan di pengadilan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita amankan selama satu bulan, nanti setelah sidang tanggal 17 juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya” tegasnya.
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar wajib dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari tempat Polres Tuban.
Para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput dan meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Melalui pembinaan tersebut diharapkan seluruh warga dan simpatisan PSHT dapat lebih disiplin mematuhi aturan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban baik saat pengesahan warga baru maupun kegiatan lainnya bisa berlangsung aman, tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. (TK)
Tidak ada komentar