GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan hotline “Lapor Cak Rama”.
Dalam operasi pengembangan yang berlangsung selama dua hari, polisi meringkus tiga orang pria. Dua di antara tersangka merupakan residivis kasus serupa. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53).
“Tiga orang tersangka sudah kami amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
AKP Ahmad Yani menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Desa Kedanyang. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan lapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi pertama kali menangkap tersangka MI saat berada di sebuah warung makan di Desa Kedanyang, Kebomas, pada Selasa (15/9/2026). Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram serta satu unit telepon seluler.
Kepada penyidik, MI bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka MR. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR di rumahnya di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas pada Rabu (16/9/2026).
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 17,74 gram. Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik, satu unit timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, telepon seluler, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Madura.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Polisi terus mendalami keterangan MI hingga mendapati informasi bahwa ia juga pernah menjual sabu kepada SG. Pria paruh baya itu akhirnya ditangkap di depan sebuah apotek dengan barang bukti satu plastik klip sabu seberat bruto 0,74 gram dan sebuah telepon seluler.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil disita korps bhayangkara dari ketiga tersangka mencapai 19,82 gram bruto. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MI dan SG berstatus sebagai residivis. Atas perbuatannya, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk tersangka MR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman guna memburu pemasok utama serta melacak jaringan peredaran sabu ini hingga tuntas. (kilat)
Tidak ada komentar