SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial PEW (46) atas dugaan pencabulan berantai terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Rungkut yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti ini membujuk para korbannya dengan modus menakut-nakuti menggunakan isu roh halus.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa kedok PEW terbongkar pada Selasa, 8 September 2026. Aksi bejat tersangka terungkap setelah salah satu korban, AZ (11), menangis dan mengadukan kekerasan seksual yang dialaminya di mess pabrik roti kepada orang tuanya.
“Orang tua korban yang tidak terima langsung mendatangi tersangka dan menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya,” ujar Hadi dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa korban PEW tidak hanya satu orang. Penyidik mengidentifikasi dua korban tambahan di wilayah Rungkut, yakni RA (10) dan BA (10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, PEW diketahui kerap mengincar korbannya di fasilitas publik.
Aksi pencabulan ini terdeteksi telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. “Tersangka beraksi pertama kali pada Desember 2025 di kawasan Pasar Soponyono, Rungkut. Di lokasi yang sama, tersangka kembali mencabuli korban lain pada 28 Agustus 2026 malam,” kata Hadi menambahkan.
Dalam menjalankan aksinya, PEW menggunakan pola manipulasi psikologis. Ia awalnya berpura-pura menyapa anak-anak yang sedang bermain sendirian. Setelah terjalin komunikasi, ia mulai menakut-nakuti mereka dengan klaim bahwa ada makhluk halus yang sedang membuntuti. PEW kemudian menawarkan ritual doa agar korban selamat dari marabahaya. Saat korban bersedia memejamkan mata untuk didoakan, di situlah PEW melancarkan pelecehan seksual.
Ironisnya, PEW diketahui telah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih balita. Di hadapan penyidik, pria berusia 46 tahun ini akhirnya mengakui bahwa total korban yang pernah dilecehkannya mencapai delapan anak laki-laki.
Atas perbuatannya, PEW kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf (C) juncto Pasal 15 ayat (1) Huruf (G) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 Huruf (B) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 10 tahun. (kilat)
Tidak ada komentar