Putus Rantai Pasok Miras Ilegal di Pemukiman, Polres Malang Sita 2.307 Botol Berbagai Merek

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 14:33 13 Totok Wahyono

KABUPATEN MALANG – Langkah tegas diambil Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam menjaga ruang publik yang aman dan sehat. Melalui Operasi Cipta Kondisi yang digelar secara masif, korps berbaju cokelat ini berhasil menggagalkan peredaran 2.307 botol minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Malang hingga Kamis (17/9/2026).

Operasi ini bukan sekadar penertiban musiman. Polisi bergerak menggunakan pendekatan berlapis, mulai dari pemetaan jalur distribusi, patroli wilayah rawan, hingga membuka ruang dialog langsung dengan para pelaku usaha.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan bahwa target utama dari operasi berkelanjutan ini adalah aspek pencegahan jangka panjang, bukan sekadar penumpukan barang bukti di gudang sitaan.

“Kami ingin menutup ruang gerak peredaran miras ilegal agar tidak semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Lingkungan yang aman dan nyaman adalah hak setiap warga,” ujar AKBP Rulian Syauri pada Kamis (17/9/2026).

Operasi lintas fungsi ini digerakkan secara serentak dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga Polsek jajaran. Strategi penindakan pun disusun secara presisi berdasarkan analisis informasi dan laporan yang masuk ke meja kepolisian.

Dari total ribuan botol yang disita, polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin. Mulai dari miras tradisional seperti arak dan trobas, hingga minuman pabrikan berkadar alkohol tinggi yang rawan disalahgunakan.

AKBP Rulian menambahkan, perhatian khusus diberikan pada perlindungan generasi muda di tingkat lingkungan terkecil atau permukiman.

“Kami mengedukasi para pemilik usaha secara langsung. Jangan sampai ada celah bagi penjualan miras ilegal, terutama di kawasan padat penduduk yang rentan diakses oleh anak-anak dan remaja,” tegasnya.

Sadar bahwa polisi tidak bisa berdiri sendiri dalam mengawasi wilayah Kabupaten Malang yang luas, Polres Malang mengetuk kepedulian masyarakat. Warga yang mengendus adanya aktivitas transaksi atau distribusi miras ilegal di lingkungannya diimbau untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 menjadi modal penting bagi kami untuk memetakan titik peredaran dan melakukan tindakan cepat di lapangan,” pungkas AKBP Rulian. (tofa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA