Kades Kedungwaru Tulungagung Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 13:08 14 Totok Wahyono

TULUNGAGUNG — Jajaran Polres Tulungagung resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Mochamad Toha, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Toha dijemput paksa dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulungagung setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran negara.”Iya benar, Kades Toha tersangka dugaan kasus Dana Desa tahun 2024,” ujar Andi saat ditemui seusai kegiatan Piramida di Semar Mesem Cafe, Rabu (16/9/2026) kenaren malam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut ditaksir berada di kisaran Rp300 juta. Kendati demikian, polisi menyatakan proses hukum masih panjang dan pendalaman materiil terus dilakukan.

“Sekitar Rp300 jutaan. Tapi, pada intinya untuk kasus ini masih proses panjang. Jadi, kami berharap rekan-rekan media bersabar,” kata Andi sembari menunjukkan dokumentasi penahanan Toha kepada awak media.

Pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci modus operandi maupun item kegiatan yang disalahgunakan dalam penggunaan anggaran tersebut. Polres Tulungagung berjanji akan mempublikasikan konstruksi perkara secara utuh jika berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21).

Sehari pasca-penahanan sang kepala desa, suasana di Kantor Desa Kedungwaru tampak berjalan biasa pada Kamis (17/9/2026) pagi. Namun, roda pemerintahan desa terkesan tertutup dari awak media.

Bendahara Desa Kedungwaru, Ica, yang menemui wartawan di lokasi, enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai dampaknya terhadap pelayanan publik maupun jalannya pemerintahan desa. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA