Oleh: Gus Har-Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH)
Ada saatnya sebuah pemberitaan tidak boleh hanya dibaca sebagai angin lalu. Ada saatnya sebuah informasi harus diperlakukan sebagai alarm darurat. Dan ketika alarm itu berbunyi menyangkut dugaan permainan perkara narkotika—mulai dari jual-beli status hukum hingga penyusutan barang bukti—maka kalimat “itu belum tentu benar” tidak lagi cukup untuk menenangkan publik. Justru karena belum tentu benar, pemeriksaan menyeluruh menjadi kewajiban mutlak.
Inilah riak yang hari ini sedang menguji integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Laporan investigatif Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengenai dugaan praktik transaksional di lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
Tulisan ini tidak sedang menjatuhkan vonis, pun tidak sedang menghakimi institusi. Namun, opini ini lahir dari sebuah pertanyaan mendasar: mengapa dugaan seberat ini dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan terbuka? Jika tudingan itu benar, kita sedang menghadapi pembusukan hukum yang akut. Namun jika salah, pemeriksaan resmi adalah karpet merah bagi Polri untuk membersihkan nama baik anggotanya.
Anatomi Gurita, “Oknum”Dalam laporan tersebut, diuraikan sebuah pola yang jamak terdengar namun sulit dibongkar: kolaborasi gelap antara keluarga tersangka, oknum pengacara, dan oknum penyidik. Angka yang berputar bukan lagi recehan, melainkan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersangka WM dan OH, misalnya, mencuat dugaan setoran puluhan juta rupiah demi memuluskan status rehabilitasi. Sementara pada perkara KK dan IH, situasinya lebih mencemaskan: dugaan uang pelicin Rp100 juta disinyalir menjadi penentu berubahnya status hukum dari pengedar menjadi sekadar pengguna, berkelindan dengan raibnya sebagian barang bukti fisik.
Benarkah semua itu terjadi? Jawabannya tidak boleh dicari lewat perang asumsi atau bantahan klise di media massa. Jawaban itu hanya ada di dalam ruang pemeriksaan Propam yang transparan.
Jika status hukum bisa dinegosiasikan, kita patut bertanya: apa sebenarnya yang sedang diperdagangkan? Seseorang menjadi pengguna atau pengedar harusnya ditentukan oleh kekuatan alat bukti di atas meja penyidikan, bukan oleh tebal tipisnya dompet di bawah meja. Ketika kewenangan negara bisa dibeli, hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan di atas kemampuan membayar.
Hal yang paling krusial dan membutuhkan audit segera adalah nasib barang bukti fisik. Rantai administrasi barang bukti dari saat penyitaan, penimbangan, uji laboratorium, hingga penyimpanan harus dibuka secara benderang. Jangan sampai ada “ruang gelap” yang mengubah angka-angka di atas kertas berita acara menjadi komoditas yang bisa menyusut di dalam brankas.
Kapolda Jawa Timur tidak boleh menunggu skandal ini menjadi viral atau menjadi bola liar yang membakar kepercayaan publik. Langkah taktis seperti inspeksi mendadak (sidak) dan pembentukan tim khusus untuk mengaudit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya harus segera diambil.
Bidpropam Polda Jatim dan Divisi Propam Polri memegang kunci utama. Pemeriksaan tidak boleh hanya menyentuh para personel di lapangan yang kerap dijadikan kambing hitam. Jika penyimpangan ini bersifat sistemik, maka rantai komando, sistem pengawasan, dan alur penanganan perkara harus dibedah total. Periksa jejak digitalnya, audit aliran dananya, dan urai komunikasinya. Jangan hanya memeriksa seragam, periksa jejak mereka.
Publik hari ini berhak mendapatkan jawaban atas rangkaian pertanyaan krusial: Apakah sudah ada tindakan nyata terhadap personel yang disebut? Bagaimana status hukum sebenarnya dari perkara WM, OH, KK, dan IH? Apakah barang bukti fisik masih utuh dan sesuai dengan berita acara?
Diam bukanlah sebuah jawaban. Jika tudingan itu keliru, buktikan dengan transparansi. Namun jika terbukti ada penyimpangan, jangan lagi berlindung di balik eufemisme kata “oknum”. Sebab, kata “oknum” tidak boleh menjadi bungker persembunyian bagi para perusak institusi.
Kita tidak sedang meminta publik memercayai informasi media secara buta, tidak pula meminta publik langsung menyalahkan polisi. Yang kita tuntut adalah proses hukum yang bekerja. Periksa buktinya, uji bantahannya, dengarkan saksinya, dan cocokkan dokumennya.
Bayangkan dampak psikologis jika masyarakat telanjur percaya bahwa hukum di Surabaya memiliki tarif. Masyarakat miskin akan semakin ngeri menghadapi aparat, sementara mereka yang berduit akan merasa bisa membeli hukum untuk lepas dari jerat pidana. Ini adalah benih-benih kehancuran hukum dua kelas yang harus dihancurkan sebelum mengakar menjadi budaya.
Kita meyakini, masih teramat banyak anggota Polri yang bekerja dengan peluh keadilan dan integritas tinggi. Justru demi melindungi mereka yang jujur, tindakan tegas terhadap segelintir perusak harus dilakukan secara radikal. Membersihkan rumah tidak dilakukan dengan cara menyapu kotoran ke bawah karpet, melainkan dengan membuangnya keluar.
Jabatan penyidik, status tersangka, barang bukti, dan hak rehabilitasi bukanlah komoditas pasar yang bisa ditawar. Hukum bukanlah barang dagangan. Jika ada permainan, bongkar. Jika ada manipulasi, ungkap. Kapolda Jatim dan jajaran Propam tidak perlu ragu mengambil langkah represif internal. Yang harus gemetar ketakutan adalah mereka yang mencoba menggadaikan wewenang negara demi isi kantong pribadi.
Jangan biarkan hukum memiliki label harga. Karena jika hukum bisa dibeli, maka pada akhirnya, yang paling mahal di negeri ini bukanlah narkotika, melainkan sebuah keadilan.
“Artikel Sumber Narasi Agus Hariyanto September 2026”
Tidak ada komentar