Penggerebekan Valhalla Surabaya, Ahli Hukum : Jangan Berhenti di Pasal Pengguna Biasa dan Ingat Potensi Sanksi Korporasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Sep 2026 13:47 60 Totok Wahyono

SURABAYA – Viralnya di berbagai media Online dan cetak terkait Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah menggerebek sebuah diskotek di kawasan Jalan Kombes M Duryat, Surabaya, menjadi perhatian publik khususnya penanganan hukum tindak pidana. Dalam Penggerebekan tersebut yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan ada konsumsi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam kemaren itu (Sabtu 09/09/2026).

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (9/9/2026) kemarin, polisi mengamankan lima orang dari dalam Diskotek Valhalla. Kelima orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas peristiwa tersebut, banyak spekulasi-spekulasi pro-kontra yang berkembang di kalangan pemerhati publik dan pemerhati hukum kriminal, seperti sosok seorang pentolan Lembaga Bantuan Hukum yang di bawa naungan Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LBH-YLDI) yakni Agus Setiawan. SH.

Agus Setiawan. SH berharap langkah ketegasan yang harus diambil oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berfokus pada transparansi penyelidikan, pembuktian pasal pengedar, dan pembongkaran jaringan bandar di tempat hiburan malam.

Dalam Kasus dugaan peredaran ekstasi yang menyeret lima oknum karyawan kemaren Sabtu 9/9/2026, dan mantan karyawan di sekitar Diskotek Valhalla Surabaya ini memicu sorotan tajam dari perspektif hukum pidana narkotika.

“Kasus Valhalla” lanjut kata Pengamat Hukum, Secara umum dalam koridor hukum pidana, para pengamat hukum dan ahli hukum narkotika menyoroti beberapa poin krusial yaitu Pentingnya Transparansi Lokasi Kejadian (TKP), Sempat terjadi perbedaan versi antara klaim awal polisi (penggerebekan di dalam) dan bantahan manajemen Valhalla (penangkapan di luar area operasional),” ujarnya.

Perlu untuk di cermati, masih lanjut kata Agus Setiawan. SH, Kami menilai polisi harus transparan menyajikan garis waktu dan bukti digital (seperti CCTV) demi menjaga kredibilitas institusi dan menghindari isu liar di masyarakat.

“Hasil Tes Urine Positif Karyawan Adalah merupakan Pintu Masuk, Fakta bahwa kelima orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba menjadikannya alat bukti petunjuk yang sangat kuat,” tegasnya.

Sekali lagi Kami tegaskan, sambung lanjut kata pengamat Hukum, bahwa status mereka tidak boleh berhenti sebagai pengguna biasa (pasal rehabilitasi), melainkan harus digali apakah ada unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan di dalam tempat hiburan malam.

“Harus ada perhatian khusus dari APH tentang Pertanggungjawaban Korporasi / Manajemen, bilamana Jika terbukti ada kelalaian pembiaran secara sistematis dari pihak manajemen tempat hiburan, regulasi hukum memungkinkan adanya sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penyegelan permanen oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi kepolisian,” tutup Agus Setiawan. SH Sang pentolan LBH-YLDI, Senin (14/09/2026). (kilat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA