SURABAYA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Seorang pengunjung wanita berinisial IF ditangkap setelah kedapatan membawa sembilan kantong kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan kerupuk.
Aksi penggagalan ini terjadi di area layanan kunjungan atau Pos Pemeriksaan Pintu Utama (P2U) pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Gagalnya penyelundupan ini bermula dari kejelian petugas jaga berinisial AH dan BCD yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat mengantre.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara teliti, petugas menemukan sembilan kantong plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang haram tersebut disisipkan di dalam kemasan kerupuk plompong untuk mengelabui petugas,” ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo.
Tristiantoro memberikan apresiasi tinggi atas komitmen, ketelitian, dan kesigapan personelnya di lapangan. Menurutnya, ketelitian berlapis di pintu masuk merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan institusi.
“Kami mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil mendeteksi potensi gangguan keamanan ini. Penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk mewujudkan Rutan bersih dari narkoba. Saya minta seluruh jajaran mempertahankan integritas dan profesionalisme,” tegas Tristiantoro.
Guna proses hukum lebih lanjut, pihak Rutan langsung mengamankan pelaku IF beserta seluruh barang bukti. Kasus ini kini telah dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Pemeriksaan ketat dan berlapis terhadap pengunjung maupun barang bawaan akan terus diperketat demi memutus rantai peredaran narkoba di dalam Rutan. (tok)
Tidak ada komentar