Geger Isu 5 Warga Pagelaran Malang Diamankan Polisi, Disebut “Tebus Rehab Rp35-50 Juta”??? Viral

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Sep 2026 02:32 35 Totok Wahyono

MALANG — Informasi mengenai dugaan pengamanan lima warga di wilayah Desa Ngepe, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi perhatian setelah adanya laporan informasi dari masyarakat kepada Timsus Media Online.

Kelima warga tersebut disebut-sebut diamankan oleh anggota Polresta Malang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Bersamaan dengan informasi tersebut, muncul pula keterangan mengenai adanya biaya yang disebut berkaitan dengan proses rehabilitasi.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat lima orang yang disebut diamankan. Mereka masing-masing berinisial RS, U, RN, AP, dan UK.

Sumber tersebut menyebutkan, salah satu warga berinisial U diduga dimintai biaya sekitar Rp50 juta. Sementara empat warga lainnya, yakni RS, RN, AP, dan UK, disebut berada pada kisaran Rp35 juta per orang dengan alasan biaya rehabilitasi.

«“Informasinya lima orang diamankan di Desa Ngepe. Ada yang disebut dikenakan Rp50 juta dan lainnya sekitar Rp35 juta. Katanya untuk rehabilitasi. Namun informasi yang saya dengar, prosesnya baru berjalan sekitar satu hari kemudian sudah kembali,” ungkap sumber tersebut.»

Keterangan mengenai nominal biaya tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh Timsus Media Online.

Demikian pula mengenai kronologi pengamanan, kewenangan anggota yang melakukan tindakan, status hukum masing-masing warga, dasar penanganan perkara, serta mekanisme dan lembaga rehabilitasi yang disebut dalam informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Timsus Media Online menegaskan bahwa penyebutan inisial bukan merupakan bentuk vonis atau kesimpulan bahwa kelima orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan atau kepastian hukum dari lembaga yang berwenang.

Untuk memastikan informasi tersebut, Timsus Media Online akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polresta Malang dan pihak yang berwenang dalam penanganan perkara narkotika maupun proses rehabilitasi.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Timsus Media Online berkomitmen mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta cover both sides. Apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, informasi tersebut akan diberikan ruang secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. (bsmt/TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA