Akhir Garis Takdir T (37) di Kamar Tlogosadang, Polisi Pastikan Murni Musibah

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 18:28 7 Totok Wahyono

LAMONGAN – Kasus penemuan jenazah seorang perempuan berinisial T (37) di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang sempat memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memastikan bahwa kematian warga asal Desa Ngeping, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tersebut murni akibat faktor medis dan bebas dari unsur kekerasan.

Kepastian ini didasarkan pada hasil visum luar yang dirilis secara resmi oleh tim medis RSUD dr. Soegiri Lamongan. Langkah cepat ini diambil kepolisian demi meredam spekulasi yang berkembang sejak jasad korban pertama kali ditemukan warga di dalam kamar sebuah rumah pada Minggu (20/9) sekitar pukul 13.10 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh oleh tim medis, kami menegaskan tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2026).

Sebelumnya, merespons laporan dari warga, personel Polsek Paciran dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak taktis melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan barang bukti serta menghimpun keterangan saksi di sekitar lokasi guna memastikan kronologi yang valid.

Pihak keluarga korban pun telah menerima peristiwa memilukan ini dengan lapang dada sebagai musibah. Kedewasaan sikap keluarga ditunjukkan dengan penandatanganan surat pernyataan resmi yang menolak dilakukannya tindakan autopsi menyeluruh (bedah mayat).

Saat ini, setelah seluruh proses identifikasi dan administrasi hukum selesai dipenuhi, Polres Lamongan telah memulangkan jenazah T ke kampung halamannya di Kabupaten Tuban untuk segera dimakamkan oleh pihak keluarga. (RK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA