SURABAYA — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menuai sorotan tajam. Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum dan transparansi agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan seorang warga pada 6 Agustus 2026 terkait dugaan penggunaan data pribadi secara melawan hukum yang terjadi di kawasan Wiyung, Surabaya, pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Namun, hingga pertengahan September, progres perkara dinilai jalan di tempat. Setelah pelapor dimintai keterangan pada 3 September 2026, belum ada perkembangan signifikan maupun informasi resmi mengenai tahapan penyelidikan selanjutnya.
“Jika laporan masyarakat tidak ditangani secara profesional dan transparan, kami khawatir hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kritik keras juga datang dari Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi), Achmad Fauzi, S.E. Ia meminta Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, dan Kasat Reskrim, AKBP David Manurung, segera turun tangan mengevaluasi kinerja unit Jatanras.
“Polri harus mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan. Evaluasi menyeluruh terhadap unit yang menangani perkara ini sangat penting jika terbukti ada kelambanan prosedur,” tegas Fauzi pada Senin (21/9/2026).
Kekecewaan pelapor kian bertambah menyusul minimnya komunikasi dari pihak penyidik. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tambahan barang bukti, Kanit Jatanras dan Kasubnit Jatanras, Ipda Yosan, terkesan enggan memberikan respons. Sikap menutup diri ini disayangkan mengingat pejabat publik semestinya menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pimpinan Polrestabes Surabaya untuk memberikan kejelasan status hukum atas laporan penyalahgunaan data pribadi ini, sekaligus membuktikan komitmen transparansi Polri dalam melayani aduan masyarakat.
Catatan Redaksi : Isi berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi yang sah. Seluruh dugaan terhadap pihak terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (gagak hitam)
Tidak ada komentar