Ngaku Ketua Ormas??? dan Pegawai Finance, Pria Berinisial “F” di Mojokerto Diduga Dorong Aduan Sepihak

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Sep 2026 07:11 81 Totok Wahyono

MOJOKERTO – Dugaan adanya upaya mencari-cari kesalahan terhadap sebuah usaha home industry di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Seorang pria berinisial F, yang disebut-sebut mengaku sebagai “Ketua MADAS Sedarah DPAC’ Mojokerto, diduga membuat atau mendorong dibuatnya surat aduan masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aduan tersebut diduga menggambarkan aktivitas home industry sebagai usaha yang meresahkan dan mengganggu lingkungan masyarakat. Namun, sejumlah warga di sekitar lokasi justru menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dijadikan pihak yang mengatasnamakan aduan tersebut.

Salah seorang warga yang ditemui menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia memberikan nama sebagai pihak yang mengadukan usaha tersebut karena selama ini mengenal pemilik usaha sebagai warga yang aktif membantu lingkungan dan turut berkontribusi dalam kegiatan sosial, termasuk menjadi donatur masjid setempat.

“Gak mas, saya gak mau. Karena Mas Irfan orangnya baik. Jangan mencari celah kesalahan pekerjaan orang,” tutur warga.

Munculnya persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai latar belakang dan tujuan dibuatnya surat aduan. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat persoalan pribadi berupa dugaan utang-piutang antara pihak F dengan pemilik usaha.

Namun demikian, tidak menyimpulkan bahwa persoalan utang-piutang tersebut menjadi motif pembuatan aduan, sebelum terdapat bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi secara independen.

Persoalan utang-piutang pada prinsipnya merupakan hubungan hukum yang harus dibuktikan berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, maupun alat bukti lainnya. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap suatu kegiatan usaha, penyampaian pengaduan seharusnya dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan identitas pengadu yang jelas, bukan dengan mengatasnamakan masyarakat yang ternyata tidak pernah memberikan persetujuan.

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah informasi bahwa F disebut mengaku sebagai “Ketua MADAS Sedarah DPAC” Mojokerto serta mengaku sebagai Head Collector/pejabat penagihan FIF.

Atas informasi tersebut, status dan kewenangan yang bersangkutan tentu perlu diklarifikasi kepada organisasi MADAS Sedarah serta pihak perusahaan terkait. Redaksi tidak akan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan benar atau tidak benar memegang jabatan tersebut sebelum memperoleh konfirmasi resmi.

Jika seseorang menggunakan nama, jabatan, atau kedudukan tertentu untuk memperoleh keuntungan, memengaruhi pihak lain, atau melakukan tindakan hukum tertentu, maka aspek tersebut dapat menjadi persoalan hukum tersendiri apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam Pasal 492, misalnya, diatur mengenai tindak pidana penipuan apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk membangun tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Apabila benar terdapat aktivitas home industry yang melanggar ketentuan perizinan, lingkungan, ketertiban umum, atau aturan lainnya, maka persoalan tersebut semestinya diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan fakta lapangan.

Sebaliknya, apabila sebuah pengaduan ternyata dibuat dengan mencatut nama masyarakat yang tidak pernah memberikan persetujuan, maka fakta tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, maupun kerugian terhadap pihak yang diadukan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman terhadap F maupun pihak mana pun. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti atau keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan Indonesia memberitakan secara berimbang serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Oleh sebab itu, F dan pihak-pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun bukti yang dapat memperjelas persoalan tersebut. Hak jawab sendiri merupakan hak yang dijamin dalam UU Pers dan wajib dilayani oleh pers.

Jika terdapat bukti bahwa suatu laporan atau aduan masyarakat dibuat tanpa persetujuan warga yang namanya dicantumkan, maka fakta tersebut juga patut diuji dan diklarifikasi kepada pihak yang membuat, menerima, maupun menjadi tujuan pengaduan.

Redaksi akan tetap berdiri pada prinsip: fakta harus dibuktikan, tuduhan harus diverifikasi, dan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Tidak ada ruang bagi rekayasa informasi, tekanan, ataupun tindakan yang merugikan masyarakat di luar koridor hukum. “Bersambung”. (ajs/tok)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA