KJN NGAWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang masuk melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Tim Satreskoba bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30), yang dikenal dengan panggilan Sinyo.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Dalam proses pengembangan kasus itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 223,842 gram. Selain barang bukti utama, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, mulai dari telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga, saat memimpin konferensi pers, Selasa (5/5/2026) pagi
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja dan akan terus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (kilat)
Tidak ada komentar