Noda Hitam di Ruang Guru Kangean, Oknum Guru SD Cabuli Murid yang Mau Ambil Ijazah

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 10:57 3 Totok Wahyono

SUMENEP – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, berinisial MR (43), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang muridnya sendiri.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang masih di bawah umur datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

“Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Korban lalu pulang dan menceritakan pada orang tuanya tentang kejadian itu,” katanya, Sabtu (3/10/2026) kemaren.

Mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga tersangka menyerahkan diri.

“Anggota kami melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri dan dijemput di sekitar rumahnya. Tersangka dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan sekaligus penanganan terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami melakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban,” terangnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, terutama perkara yang melibatkan anak sebagai korban. (tofa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA