MENEMBUS KEBUNTUAN EKSEKUSI HAK PESANGON MELALUI TRANSFORMASI PIDANA DI HARI BURUH 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 12:22 35 Neila Syifa ul Jannah

 

Surabaya, 1 Mei 2026 — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perlindungan hak-hak pekerja, khususnya terkait masih mandeknya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas hak pesangon.

 

Advokat ketenagakerjaan, Adv. Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H sekaligus sebagai Walikota LSM LIRA Kota Surabaya, menyoroti fenomena yang kerap terjadi di lapangan, di mana buruh telah memenangkan gugatan atas hak pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun pengusaha justru mengabaikan kewajiban pembayaran tersebut.

 

“Ini menciptakan ketimpangan keadilan yang nyata. Kemenangan buruh hanya berhenti di atas kertas tanpa memberikan manfaat konkret bagi kehidupan mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, lemahnya daya paksa putusan perdata menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian pengusaha untuk menunda bahkan menghindari kewajiban pembayaran hak-hak buruh. Kondisi ini berdampak pada terabaikannya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

 

Sebagai solusi, Supolo mendorong adanya terobosan melalui transformasi pendekatan hukum, yakni dengan mengaktifkan instrumen pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja, yang membuka ruang bagi penindakan pidana terhadap pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran pesangon.

 

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa perdata biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini penting agar hukum memiliki efek jera,” jelasnya.

 

Secara teknis, proses ini diawali dengan mekanisme aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan. Jika dalam waktu 8 hari pengusaha tidak melaksanakan putusan, maka dapat dianggap terdapat unsur kesengajaan (mens rea). Selanjutnya, pada hari ke-9, Panitera PHI dapat menerbitkan Berita Acara Tidak Dilaksanakannya Putusan, yang menjadi dasar bagi buruh untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian.

 

Meski demikian, Supolo mengingatkan bahwa penerapan sanksi pidana harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.

 

“Perlu prosedur yang jelas serta pembuktian unsur kesengajaan yang kuat, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan,” imbuhnya.

 

Ia berharap momentum May Day 2026 menjadi titik balik dalam memperkuat sinergi antara instrumen hukum perdata dan pidana dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan hak-hak buruh.

 

“Peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi tonggak perjuangan untuk memastikan setiap keringat buruh dihargai dengan kepastian hukum dan keadilan yang bermartabat,” pungkasnya.

 

(Hendra)

Neila Syifa ul Jannah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA