SELAYANG PANDANG LPK YLDI – Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 merupakan momentum emas untuk menegakkan keadilan sosial dan kesetaraan hak bagi seluruh rakyat. Bagi lembaga seperti Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI), atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini adalah pengingat bahwa melindungi hak konsumen dari Sabang sampai Merauke adalah wujud nyata pengamalan di Lima Sila.
Konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi adalah pilar kemajuan ekonomi bangsa yang berlandaskan Pancasila. Bukan sekadar teks dasar negara, dan Pancasila adalah kompas moral kita dalam menciptakan pasar yang adil, setara, dan melindungi hak setiap konsumen Indonesia.
Perlu untuk di ingat, Semboyan resmi negara yang melekat pada lambang Garuda Pancasila adalah Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan ini memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, yang menekankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.
Maka dari itu LPK-YLDI mengacu di Lima Sila dalam pelaksanaan program – program sebagai perlindungan konsumen yakni :
√• Sila ke-1 (Ketuhanan yang Maha Esa)”Jadikan kejujuran dan amanah sebagai landasan transaksi kita. Perlindungan konsumen adalah ibadah dalam menegakkan kebenaran dan muamalah yang adil.”
√• Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)”Menghargai hak konsumen adalah wujud kemanusiaan yang adil dan beradab. Pasar yang beretika melindungi yang lemah dan menghargai martabat setiap insan.”
√• Sila ke-3 (Persatuan Indonesia)”Dari Sabang sampai Merauke, mari kita bersatu mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab demi kemajuan Indonesia.
√• Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…) “Kebijaksanaan adalah kunci konsumen yang cerdas dan kritis. Bersama kita wujudkan ekonomi berkeadilan melalui perlindungan hukum yang berpihak pada rakyat.”
√• Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)”Perlindungan konsumen bukan sekadar aturan, tetapi perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak yang setara untuk setiap konsumen adalah fondasi bangsa yang makmur.
LPK-YKDI dalam Kontek Hari Lahir Pancasila ini, Mari kita rayakan semangat persatuan ini dengan mendukung gerakan konsumen cerdas melalui platform resmi perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Perlindungan konsumen adalah wujud nyata pelaksanaan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mari ciptakan masyarakat yang cerdas, berdaya, dan terlindungi demi Indonesia yang hebat dan bermartabat, bukan hanya soal aturan, tetapi wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta Jadilah konsumen cerdas yang kritis, teliti, dan berani menyuarakan hak.
Di bawah naungan langit Pancasila, Keadilan sosial adalah cita yang menyala. Menjaga hakikat kemanusiaan yang adil dan beradab, Dari jerat keserakahan yang merusak senyap.
Perisai hak para anak bangsa, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-YLDI) berdiri perkasa. Menghadirkan kesetaraan bagi setiap insan, Melindungi rakyat dari curang dan ketimpangan. Sila kelima menjadi kompas yang nyata, Hak konsumen adalah pilar kesejahteraan kita.
Tiada lagi monopoli yang menindas kaum lemah, Bersama Pancasila, kita tegakkan rumah yang cerah. Mari wujudkan pasar yang berlandaskan moral. Di mana hak dan kewajiban berjalan setara dan wajar. Pulihlah hak-hak rakyat yang sempat terampas, Di hari lahirnya dasar negara yanki Pancasila, perlindungan konsumen kian lepas landas menembus batas tak terhingga. (red)
“Artikel 2026 Sumber Ketua Umum DPP LPK-YLDI – Agus Setiawan. SH”
Tidak ada komentar