Kepatuhan Kalah oleh Lapak Liar, Sabari : Mampuhkah Ketegasan Otoritas Wilayah Bertindak Tegas???

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 08:53 40 Totok Wahyono

SURABAYA — Mati surinya aktivitas ekonomi di dalam pasar tradisional Bukak Banteng kembali memicu protes. Sejumlah pedagang resmi yang menempati lapak bagian dalam pasar mengeluhkan merosotnya omzet akibat maraknya aktivitas jual beli ilegal di luar kawasan pasar. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak perda segera menertibkan para pedagang liar tersebut.

Keluhan ini disuarakan salah satu pedagang lapak resmi, Sabari. Dalam dokumen rekaman yang diterima, ia mengungkapkan keberadaan pedagang yang menggelar lapak di pinggir jalan atau embong telah memotong jalur distribusi konsumen. Pembeli kini enggan masuk ke area resmi pasar karena lebih memilih bertransaksi di luar.

Dampaknya fatal. Sabari membeberkan, omzet pedagang resmi yang semula mampu menyentuh angka ratusan juta rupiah per bulan, kini merosot tajam.

“Mau hujan atau terang, pembeli tertahan di luar semua. Kalau begini, kapan pasar di dalam bisa ramai? Dulu omzet kami bisa ratusan juta, sekarang hancur karena di dalam sepi. Seluruh pedagang luar harus dimasukkan ke area resmi,” kata Sabari tegas sambil menunjukkan dokumen denah tata ruang pasar.

Para pedagang menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Pembiaran terhadap pasar tumpah dan lapak liar di luar zonasi resmi dianggap menciptakan ketimpangan ekonomi yang merugikan pedagang patuh aturan. Penataan kawasan niaga secara menyeluruh mendesak dilakukan agar fungsi tata ruang berjalan semestinya.

Menyikapi kebuntuan ini, Sabari bersama rombongan pedagang resmi mendesak pihak kecamatan dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan. Mereka menuntut verifikasi data pedagang luar untuk kemudian direlokasi ke dalam fasilitas pasar yang masih kosong.

Bagi mereka, langkah ketegasan ini bukan sekadar urusan memindahkan tempat berjualan, melainkan komitmen menegakkan keadilan ruang usaha. Pemerintah kota dituntut tidak menutup mata terhadap pelanggaran aturan zonasi yang mengorbankan nasib pedagang resmi.

Kini, bola panas penataan pasar tradisional ini berada di tangan otoritas wilayah. Komunikasi dan ketegasan sanksi dari dinas terkait menjadi kunci agar konflik horizontal antar-pedagang tidak pecah, sekaligus mengembalikan fungsi pasar yang tertib, transparan, dan adil. (kilat)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA