
KJN Banyuwangi – Aktivitas pemotongan besi tua yang berlangsung di kawasan Pantai Boom Banyuwangi menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut sudah berjalan cukup lama ini berada tepat di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, namun ironisnya pihak Dishub mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas tersebut.
Keberadaan kegiatan ini pertama kali dipertanyakan oleh awak media lantaran tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Selain itu, para pekerja yang melakukan pengelasan juga terlihat tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja atau K3, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.
Saat dikonfirmasi, Andre selaku petugas dari PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Pantai Boom Banyuwangi menjelaskan bahwa lokasi kegiatan tersebut bukan berada di wilayah kewenangan PPI. Ia menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak Dinas Perhubungan.
“Lokasi itu masuk wilayah Dinas Perhubungan, bukan wilayah PPI. Silakan ditanyakan langsung ke kantor Dishub,” ujar Andre kepada awak media.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian mendatangi kantor Dinas Perhubungan di kawasan Pantai Boom dan bertemu dengan dua petugas, yakni Tri dan Heri. Dalam keterangannya, Tri menyebut bahwa kegiatan pemotongan besi tua tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dishub.
“Kegiatan itu bukan tanggung jawab kami. Dinas Perhubungan hanya menyediakan tempat saja. Jadi kami tidak tahu menahu terkait kegiatan tersebut. Kalaupun ada pelanggaran, itu bukan kewenangan kami. Silakan tanyakan ke kantor Syahbandar Tanjung Wangi,” jelas Tri.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Agus Purwanto atau yang akrab disapa Agus Pecok, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Banyuwangi. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan kerja.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari pihak Dishub. Meskipun bukan kewenangan langsung, tetapi jika ada dugaan pelanggaran di lingkungan kerja, seharusnya ada kepedulian untuk melaporkan atau setidaknya mengingatkan pihak terkait. Apalagi ini menyangkut keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan K3,” tegas Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta instansi terkait lainnya guna mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara di lingkungan tersebut.
“Kami akan bersurat ke Mendagri, Menteri PANRB, dan pihak terkait lainnya. Ini penting agar ada evaluasi terhadap kinerja ASN yang dinilai kurang responsif terhadap potensi pelanggaran di wilayah kerjanya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syahbandar Tanjung Wangi terkait legalitas kegiatan pemotongan besi tua tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya kejelasan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna menjaga keselamatan serta ketertiban di kawasan Pantai Boom Banyuwangi.
(Matsahri)
Tidak ada komentar