Diamnya APH” di Kecamatan Boyolangu???, Judi Sabung Ayam Semakin Bringas Bebas Hambatan

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Apr 2026 06:28 48 Mustofa

KJN TULUNGAGUNG – Kalangan perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jeki secara terang-terangan terus berlangsung di wilayah, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Aktivitas ilegal ini bukan hanya marak, tetapi seolah mendapat perlindungan tak kasat mata. Di tengah riuh sorakan ratusan orang dan perputaran uang yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, arena tersebut tetap beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menurut keterangan warga sekitar, arena sabung ayam itu dikelola oleh seorang berinisial “DD”yang dikenal luas sebagai tokoh sentral dalam aktivitas perjudian di kawasan tersebut. “Setiap kali digelar, tempat itu ramai sekali, bukan hanya orang lokal, tapi juga datang dari kota lain. Ini bukan soal ekonomi, tapi soal moral dan hukum yang mati. Anak-anak pun tahu tempat itu, tapi polisi diam saja,” tutur seorang warga Bono Kamis (16/04/2026).

Warga merasa resah. Mereka menyebut kegiatan ini tidak hanya merusak moral, tetapi juga memperlihatkan matinya wibawa hukum di hadapan kepentingan ekonomi gelap.

Tim wartawan Wilayah Tulungagung yang datang ke lokasi berharap dapat bertemu langsung dengan pengelola (DD) untuk meminta keterangan resmi. Namun, pengelola menolak ditemui dan justru menunjuk seseorang yang disebut sebagai panitia kalangan untuk berbicara mewakilinya.

Yang mengejutkan, panitia tersebut sempat mengatakan bahwa “semua sudah koordinasi dengan oknum anggota Polres Tulungagung.” Bahkan disebutkan, jika ada wartawan yang datang, harus terlebih dahulu mendapatkan referensi atau izin dari oknum tersebut.

Tak lama setelah itu, saat awak media berpamitan meninggalkan lokasi, panitia mendadak memberikan sebuah amplop putih tertutup. Tim Wartawan menolak pemberian tersebut, namun ketika mobil media hendak keluar dari area parkir, amplop itu justru dimasukkan secara paksa lewat jendela sopir (red).

Sampai berita ini diturunkan, amplop putih tersebut masih disimpan secara utuh dan belum dibuka sama sekali, untuk dijadikan bukti konfirmasi lanjutan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) setempat. Harapan media bukanlah amplopnya, tetapi sikap profesional pengelola untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap keresahan masyarakat.

Diamnya aparat penegak hukum atas praktik perjudian yang berjalan terang-terangan menimbulkan banyak tanda tanya. Warga menduga ada setoran haram dari para bandar kepada oknum tertentu di kepolisian, sehingga operasi perjudian itu dibiarkan terus berjalan.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembiaran sistematis, bahkan mengarah pada keterlibatan aparat dalam jaringan perjudian.

Ketika hukum bungkam dan aparat memilih diam, maka ruang keadilan digantikan oleh transaksi gelap dan kepentingan pribadi.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jawa Timur. Apakah mereka akan berani mengambil langkah tegas menindak praktik perjudian yang telah mencoreng wajah hukum dan meresahkan masyarakat ini.

Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum masih bekerja dan tidak tunduk di bawah kendali uang haram. Sebab ketika hukum bisa dibeli, maka kehancuran moral hanyalah soal waktu.

Ketika hukum kehilangan taringnya di hadapan uang, keadilan hanya tinggal slogan di spanduk kantor. Masyarakat Tulungagung tidak butuh janji penegakan hukum, mereka butuh tindakan nyata. Pembiaran terhadap praktik perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Bila aparat terus menutup mata, maka sejarah akan mencatat,

Hukum pernah mati , bukan karena rakyat memberontak, tetapi karena mereka yang seharusnya menegakkannya justru memilih diam.(TIM)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA