Dugaan Pelanggaran Oknum Guru SMAN 19 Surabaya, Massa Demo Dindik Jatim Tuntut Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 07:01 12 Totok Wahyono

SURABAYA — Puluhan massa dari organisasi Gagak Hitam dan LSM ABABIL (Anak Bangsa Berjiwa Intelektual) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng Muhammadiyah, Surabaya. Mereka mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan hubungan tidak patut yang melibatkan seorang oknum guru di SMAN 19 Surabaya.

Aksi yang dipimpin oleh H. Bakri ini menuntut Dindik Jatim segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Massa juga meminta jaminan perlindungan bagi siswa yang diduga menjadi korban.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk tuntutan di depan gerbang kantor dinas. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran moral di lingkungan sekolah ini tidak dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.

“Kita harus melindungi generasi muda bangsa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bakri saat menyampaikan orasinya di atas mobil komando.

Bakri menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Ia meminta Dindik Jatim tidak hanya memindahkan oknum yang bersangkutan jika terbukti bersalah, melainkan memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Usai menyampaikan aspirasi di Dindik Jatim, massa bergerak menuju Balai Kota Surabaya. Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya ikut memberikan perhatian, meskipun wewenang pengelolaan SMA berada di tingkat provinsi.

Massa mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah. Kepala sekolah juga diminta ikut bertanggung jawab jika terbukti ada upaya untuk menutupi kasus ini.

“Pecat oknum guru SMAN 19 Surabaya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta kepala sekolah dievaluasi jika terbukti ada tindakan yang melindungi pelanggaran,” tegas Bakri.

Bakri mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan pengakuan dari pihak yang diduga sebagai korban beserta keluarganya. Kendati demikian, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum serta inspektorat.

Dalam tuntutannya, massa bahkan menyuarakan agar pelaku diberikan hukuman berat pengebirian jika memenuhi unsur pidana undang-undang perlindungan anak.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mencoba menghubungi pihak SMAN 19 Surabaya dan Dinas Pendidikan Jawa Timur guna mendapatkan konfirmasi resmi dan perimbangan informasi terkait status pemeriksaan kasus tersebut. (Gagak Hitam)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA