GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawarah menyoroti tajam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPT SMP Negeri 8 Gresik Tahun Anggaran 2025. Pihak Jawarah menemukan adanya selisih yang cukup besar antara pagu anggaran anggaran dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan data klarifikasi yang dihimpun Jawarah, total anggaran BOSP untuk sekolah tersebut tercatat sebesar Rp733.920.000. Namun, realisasi yang dilaporkan hanya sebesar Rp535.952.406. Hal ini menyisakan selisih anggaran mencapai Rp197.967.594 yang hingga kini dinilai belum jelas statusnya.
Pengurus Jawarah, Agus Hariyanto, atau yang akrab disapa Gus Har, menyatakan bahwa angka hampir Rp198 juta tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Meski belum bisa dikategorikan sebagai kerugian negara sebelum ada audit resmi, masyarakat berhak mengetahui status uang tersebut.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh. Kami hanya meminta klarifikasi mengenai anggaran pendidikan. Kalau angka itu benar, jelaskan. Kalau angka kami salah, silakan bantah dengan data. Jangan memilih diam,” ujar Gus Har saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (16/9/2026).
Gus Har menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik. Pihaknya mengaku telah melayangkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapatkan respons resmi.
Menurut Jawarah, jabatan publik bukanlah perisai untuk menghindari pertanyaan masyarakat. Karena dana BOSP bersumber dari uang rakyat, pengelolaannya wajib mengedepankan asas transparansi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi kepala sekolah maupun Kadindik. Yang kami persoalkan adalah transparansi. Ketika ada angka hampir Rp198 juta yang dipertanyakan, jawab dengan dokumen, bukan dengan keheningan,” tegasnya.
Guna membuat persoalan ini menjadi terang, Jawarah mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen BOSP SMPN 8 Gresik. Dokumen tersebut meliputi RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, rekening koran, hingga bukti transaksi fisik.
Jawarah juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengawasan objektif. Jika terdapat kesalahan administrasi, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masalah ini harus diproses secara hukum.
Di akhir keterangannya, Gus Har menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan demi keberimbangan informasi.”Silakan jawab dan bantah kalau data kami keliru. Kami siap menerima koreksi. Tetapi publik berhak mengetahui penjelasan yang dapat diuji secara sah,” pungkasnya. (red)
“Artikel Sumber Pengurus Jawarah Agus Hariyanto
(Gus Har) September 2026″
Tidak ada komentar