SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan Moh. Hasan (46), seorang nelayan yang ditemukan tewas di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur [10/9/2026].
Hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil membekuk terduga pelaku berinisial AN (27), seorang warga Kota Surabaya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi secara maraton.
“Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Iptu Nur Fajri Alim langsung bergerak dan menangkap AN pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Anang saat konferensi pers di Mapolres Sampang, didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Yoyok, Jumat (11/9/2026).
Kronologi Kejadian dan Dugaan Perencanaan, Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi keji ini diduga kuat telah direncanakan oleh pelaku. AN diketahui sempat mempelajari aktivitas harian korban sebagai nelayan, mulai dari jadwal melaut, lokasi perahu bersandar, hingga tempat korban biasa memarkir sepeda motornya.
“Pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju lokasi sambil membawa sebilah celurit. Ia kemudian bersembunyi di samping sebuah dump truck dekat motor korban untuk mengintai,” jelas Anang.
Saat korban kembali dari melaut pada pukul 02.00 WIB sambil membawa hasil tangkapan ikan, AN langsung menyergap dan membacok korban menggunakan celurit hingga roboh. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi menyebut motif sementara aksi pembunuhan ini didasari oleh rasa balas dendam pribadi. Namun, penyidik masih mendalami latar belakang hubungan serta konflik spesifik yang terjadi antara pelaku dan korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya sebilah celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta ponsel milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AN dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Unsur perencanaan ini terlihat dari cara pelaku memetakan kebiasaan korban, menyiapkan senjata tajam, hingga menunggu korban di TKP. Meski demikian, seluruh bukti ini akan kami uji secara komprehensif di persidangan,” tegas Kapolres.
Saat ini, AN telah resmi ditahan di rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar motifnya. (tofa)
Tidak ada komentar