SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah Tempat di kawasan Sambikerep Surabaya. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/1612/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban adalah anak umur 4 tahun, terduga ibu korban berinisial RR (31) yang berdomisili di kawasan Surabaya. Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan didampingi pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, menurut ketua RT setempat.
Aksi dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lingkungan yang berlokasi di Sambikerep Kota Surabaya.
Dalam laporan resmi kepada pihak berwajib, pelapor menunjuk seorang pria berinisial S, warga Sambikerep Surabaya, sebagai pihak terduga terlapor. Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat tanda bukti lapor tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ofery Setyawan, atas nama Kapolrestabes Surabaya.
Harapan RT setempat agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya,” katanya didepan para awak media. (red)
Tidak ada komentar