Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Sep 2026 20:06 11 Totok Wahyono

SURABAYA — Malam yang tenang di Sentra PKL Jalan HR. Muhammad mendadak pecah oleh aroma alkohol dan arogansi. Rabu dini hari, 23 September 2026, jarum jam baru menunjukkan pukul 00.56 WIB ketika sebuah Yamaha Mio J memutar balik, membawa tiga pemuda bermata merah dengan tatapan penuh konfrontasi.

Tanpa dasar yang jelas, ketiga pemuda tersebut merangsek ke sebuah warung kopi (warkop) milik Jali. “Kau yang maki saya ya?” bentak salah satu dari mereka, mengintimidasi dengan logat khas wilayah timur Indonesia. Jaki, penjaga warkop yang tengah bertugas, berusaha mendinginkan suasana. Ia menegaskan tidak ada satu pun dari pihak warkop yang melontarkan makian.

Namun, dialog tak punya ruang di kepala yang dikuasai minuman keras. Meja warkop dirobohkan, gelas-gelas kopi pecah berhamburan, memicu perkelahian yang tak terhindarkan. Jali dan Jaki terpaksa bertahan di tengah gempuran. Akibat kekerasan sepihak ini, Jali menderita luka memar dan nyeri di sekujur tubuh, sementara lengan kiri Jaki terluka.

Meski menjadi korban dari tindakan premanisme jalanan, Jali menunjukkan dedikasi luar biasa terhadap ketertiban umum. Ia memilih tidak membalas dengan aksi premanisme serupa ataupun merencanakan serangan balik.

“Dari kami tidak ada niat menyerang balik. Kami hanya membela diri karena terdesak. Yang kami takuti adalah jika mereka datang lagi membawa massa,” ujar Jali dengan nada tegar saat dikonfirmasi.

Langkah terhormat ditempuh. Jali bersama aparatur pemerintahan kecamatan setempat mendatangi Polsek Dukuh Pakis untuk mencari keadilan di mata hukum. Ironisnya, harapan itu membentur dinding birokrasi penegakan hukum.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih, secara mengejutkan menyatakan tidak menerbitkan laporan polisi (LP) resmi atas kasus ini. Dalihnya, penyelidikan awal mengindikasikan adanya aksi saling pukul. “Tidak ada dikeluarkan laporan polisi, karena sama-sama saling memukul,” cetus Kompol Masdawati singkat.

Keputusan kepolisian ini menyisakan tanda tanya besar mengenai batas tegas antara tindakan kriminal premanisme dengan hak warga negara untuk membela diri (noodweer). Di tengah jargon presisi, korban kekerasan di sentra usaha mikro Surabaya barat ini justru pulang tanpa perlindungan hukum yang pasti. (tofa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA